Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan santri senior berinisial MR (15) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa yang diduga terjadi pada November 2025 tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan korban lainnya luka parah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (13/7/2026). Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa tersangka MR dinilai lalai dalam menjalankan peraturan pengasuh sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan pimpinan pesantren, Muzakki, sebagai tersangka karena mengabaikan surat edaran Kementerian Agama mengenai tata tertib pondok pesantren serta tidak melakukan pengawasan yang memadai. "Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujarnya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pondok pesantren ramah anak tersebut hanya dikelola oleh Muzakki bersama istrinya tanpa mempekerjakan pengawas tambahan, ditambah izin operasional yang telah kedaluwarsa sejak tahun 2021. "Kemudian, pesantren itu dikelola berdua tidak berupaya merekrut atau memperkerjakan orang lain untuk menggantikan tugasnya maupun sebagai pengawas dalam pengelolaan pondok pesantren," ujarnya.
Atas kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat ini, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Hingga saat ini kepolisian belum menahan kedua tersangka karena MR dinilai kooperatif, sedangkan pemeriksaan terhadap AMR terpaksa ditunda akibat kondisi kesehatan yang tidak prima. "Sedangkan Tuan Guru (AMR) kami sudah panggil sebagai saksi, tapi saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat sehingga kami undur pemeriksaan. Nanti setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang layak kami akan melakukan pemeriksaan," kata Punguan.