Polisi Tetapkan Remaja Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan seorang remaja pria berinisial G (18) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia dua tahun di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tindakan keji tersebut dilakukan pelaku karena merasa aktivitasnya terganggu saat sedang bermain game, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (29/5/2026).

Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku setelah jasad korban ditemukan warga pada Rabu (27/5) di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik aksi pembunuhan tersebut.

"Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut memanjat di punggungnya, pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5/2026).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka G mengambil dua bilah pisau langsung dari area dapur rumah. Selain merasa terganggu akibat aktivitas bermain game yang terusik, tersangka juga memberikan pengakuan lain mengenai adanya dorongan supranatural saat kejadian berlangsung.

"Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan," kata dia.

Kompol Andi Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa situasi di dalam rumah kontrakan tersebut sepi saat tindak pidana terjadi. Kediaman itu sehari-harinya hanya ditempati oleh tiga orang, yaitu pelaku, korban, serta ibu kandung pelaku yang juga merupakan nenek korban.

"Kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari. Ketika pulang pada malam itu, sang nenek kaget melihat keduanya terkapar bersimbah darah. Dan secara spontanitas, sang nenek mengambil pisau dari tangan tersangka dan mengambil pisau tersebut," ujarnya.

Setelah menusuk korban, tersangka G juga ditemukan dalam kondisi terluka parah di tempat kejadian perkara. Petugas memastikan bahwa luka robek pada bagian dada dan kedua belah pipi tersangka bukan berasal dari serangan orang lain.

"Dari hasil investigasi, tersangka melukai dirinya sendiri," ucapnya.

Saat ini, tersangka G yang sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit dinyatakan telah siuman dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pembunuhan.

"Kami terapkan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miar," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author