Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penambang Emas Ilegal Tewas di Tebo
Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memakan korban jiwa setelah seorang pekerja berinisial AD tewas akibat tertimbun longsor. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa maut tersebut. Insiden runtuhnya tanah tersebut terjadi di area dompeng darat yang berlokasi di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban AD merupakan warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Peristiwa tragis yang menimpa penambang emas ilegal ini dilaporkan terjadi pada Minggu (28/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (8/7/2026). Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah hukum ini diambil setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dari lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut. "Iya (tersangka) pemilik lahan sekaligus satu orang dan dua orang pekerja," kata William.
Pihak kepolisian kemudian merilis identitas ketiga orang yang kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, yaitu DM, AK, dan SP. Dalam struktur aktivitas ilegal ini, DM diketahui memiliki peran ganda yakni sebagai pemilik lahan penambangan sekaligus ikut bekerja di lapangan. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni AK dan SP terlibat murni sebagai pekerja di lokasi dompeng darat tersebut.
"Tersangka sudah ditahan," ujarnya.