Tim Gabungan Tangkap Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair di Kepulauan Riau
Tim gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menyergap kapal MV Ocean Porter yang membawa 2,6 ton narkoba cair pada Senin (17/8/2026) di perairan Karimun, Kepulauan Riau, dilansir dari Detikcom.
Barang bukti narkoba cair ditemukan dalam bentuk delapan drum masing-masing 200 liter dan satu water tank berisi 1.000 liter, dengan total berat 2,6 ton. Sebanyak 10 kru kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan petugas.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyergapan merupakan hasil pemantauan intensif sejak Desember 2025, setelah tim mendeteksi anomali rute kapal yang beberapa kali berganti nama, dari Hongrun 2, Race Wind, Rain Maker, hingga MV Ocean Porter.
"Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analisis antara Ditintelijen BNN RI dan Ditjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomaly record pada kapal Rain Maker sejak Desember 2025," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Suyudi menambahkan, kapal tersebut bergerak melalui beberapa wilayah strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional, termasuk Selat Malaka dan Kepulauan Riau.
"Kami mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania. Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongrun 2 yang kerap berganti nama kemudian menjadi Race Wind kemudian Rain Maker dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter," tutur Suyudi.
"Kapal tersebut menunjukkan anomali rute perjalanan yang meliputi Taiwan, Filipina, Serawak, perairan Cina Selatan hingga masuk ke perairan Thailand dan Selat Malaka," tambahnya.
Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Suyudi menjelaskan, 2,6 ton narkoba cair tersebut berpotensi diolah menjadi 2,8 juta cartridge vape.
"Hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa, tepatnya 14.130.430 generasi bangsa Indonesia, dari risiko kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depan," kata Suyudi.
Dengan nilai pasar gelap sekitar Rp 8 juta per cartridge, total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil dilumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, menurut Suyudi.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyatakan pengungkapan ini juga mencegah pengeluaran negara hingga Rp 140 triliun untuk rehabilitasi warga yang terdampak narkoba.
"Kalau 14 juta ini terdampak kemudian kita rehabilitasi, satu orang itu rehabilitasi dalam jangka waktu enam bulan membutuhkan uang minimal Rp 10 juta," ujar Djamari.
BNN merekomendasikan pelarangan total vape sebagai bagian dari regulasi ketat untuk mengantisipasi modus baru kejahatan narkotika.
"Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba," ujar Suyudi.
BNN bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
"Selanjutnya BNN RI bersama instansi terkait akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan," kata Suyudi.