Petugas TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal di Gunung Semeru
Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil mengamankan 13 pendaki ilegal yang nekat menerobos jalur terlarang menuju puncak Gunung Semeru dalam dua operasi di wilayah Lumajang dan Malang pada Selasa (16/6), seperti dilansir dari Detik Travel.
Penindakan tegas tersebut dilakukan karena jalur pendakian menuju puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut saat ini masih ditutup untuk umum. Selain mengamankan belasan orang, petugas gabungan kini tengah memburu empat orang lainnya yang terdiri dari pemandu (guide) dan porter karena diduga bersembunyi di hutan kawasan Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa langkah penertiban ini diambil demi menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan para pendaki dari potensi bahaya aktivitas vulkanik.
"Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS.
Dari total pelanggar, dua pendaki ilegal ditangkap di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang setelah melewati jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Sementara itu, 11 pendaki lainnya diamankan saat petugas melakukan patroli intensif di kawasan purbakala Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
"Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS.
Pihak otoritas menekankan bahwa pendakian resmi Gunung Semeru saat ini dibatasi demi alasan keselamatan akibat aktivitas vulkanik yang masih fluktuatif.
"Jalur pendakian yang resmi hanya ada melalui Ranu Pane-Ranu Kumbolo-Kalimati-Mahameru. Tetapi dengan status aktivitas Semeru, pendakian dibatasi sampai Ranu Kumbolo," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS.
Menurut catatan TNBTS, penggunaan jalur tikus seperti kawasan Candi Jawar sangat berisiko tinggi dan sempat menyebabkan pendaki tersesat hingga terjatuh ke jurang sedalam 700 meter.
"Pendakian tidak pada jalur yang telah ditentukan, terbukti membahayakan keselamatan, bisa dilihat dari adanya 2 pendaki yang terluka pada 2 kejadian terakhir," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS.
Guna menekan angka pelanggaran ke depan, pihak balai besar terus mengintensifkan sosialisasi pencegahan ke berbagai komunitas dan masyarakat sekitar hutan.
"Sosialisasi dengan berbagai media, untuk langkah mitigasi, maupun sosialisasi ke masyarakat sudah kami lakukan," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS.
Pihak TNBTS juga mengapresiasi peran aktif warga setempat yang membantu melaporkan dan menyerahkan para pendaki tidak berizin tersebut kepada petugas.
"Hal ini terbukti berjalan baik, ketika adanya pendaki di luar jalur dilaporkan atau diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke TNBTS," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS.