Truk ODOL Melanggar Aturan Operasional Tabrak Lari Warga di Serang
Seorang pejalan kaki berinisial UI (36) meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari oleh truk yang melanggar batas jam operasional di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Selasa (16/6/2026).
Insiden maut tersebut memicu keluhan mendalam dari warga setempat lantaran maraknya armada truk muatan pasir dan batu galian C yang nekat beroperasi di luar ketentuan, sehingga membuat kawasan jalan nasional itu rawan kecelakaan lalu lintas. Dilansir dari Detikcom, truk tambang non-logam secara aturan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, namun pemicu masalah muncul akibat pengawasan yang dinilai longgar.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, memberikan konfirmasi mengenai kronologi peristiwa tabrak lari yang terjadi pada subuh hari tersebut.
"Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet seorang pejalan kaki berinisial UI, yang saat itu sedang menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan apabila dilihat dari arah Cilegon menuju Serang," kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Rabu (17/6/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban sempat dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan darurat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat benturan keras.
"Namun, nyawa korban tidak dapat terselamatkan akibat luka berat yang dialami, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di IGD," ujar Tiwi.
Kepolisian saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut armada truk yang melarikan diri dari tempat kejadian perkara demi menegakkan hukum.
"Pengemudi kendaraan yang terlibat tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari," sambungnya.
Kondisi jalanan yang tidak aman ini turut disaksikan oleh aparatur desa setempat yang mencatat tingginya angka kecelakaan dalam jangka waktu yang sangat singkat.
"Truk masih nyuri-nyuri, ya masih lewat sini, akibatnya banyak sekali terjadi kecelakaan. Gitu ya, ada yang tertabrak, ada yang terlindas, gitu. Dan itu buat kita ngeri sebetulnya," kata Sekretaris Desa Kramatwatu, Ade Ramdan.
Aparatur desa merasakan keresahan yang sama dengan masyarakat karena volume kendaraan berat berukuran besar terus memadati jalan raya di luar jadwal resmi.
"Dan kita enggak tahu nih harus bagaimana lagi nih, apa perlu demo lagi seperti kemarin gitu ya, atau seperti apa nih. Dan intensitasnya sudah mulai meningkat lagi nih akhir-akhir ini. Gitu," ujarnya.
Ade menambahkan bahwa aktivitas warga dari pagi hingga sore sangat padat sehingga keberadaan truk over dimension over loading (ODOL) sangat mengancam keselamatan.
"Pagi sampai sore itu kita masih banyak melihat truk ODOL lalu lalang di seputaran jalan dari Taman sampai ke CGI lah gitu," ujarnya.
Pihak desa mendesak kepatuhan dari para penyedia jasa angkutan logistik agar mentaati peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama.
"Harapannya tentu saja sesuai aturan, truk-truk ODOL atau truk besar itu di jam operasional," ujarnya.
Keluhan juga disuarakan oleh elemen masyarakat yang menilai efektivitas regulasi pembatasan jam operasional melemah pasca diberlakukan setahun lalu.
"Pas awal-awal pembatasan dilakukan (November 2025), sempat tuh hilang. Tapi sekarang malah muncul lagi," kata Feri, salah seorang warga.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata dan pengawasan ketat dari dinas terkait di sepanjang jalur penghubung Serang dan Cilegon tersebut.
"Bahaya sekali. Buat menyeberang aja susah kalau di sini. Banyak truk. Kita minta pemerintah tegas lah menerapkan aturan," katanya.