Jaksa Menuntut Tiga Petinggi Blueray Cargo Kasus Suap Bea Cukai

Share

Tiga petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/6/2026). Para terdakwa yang menghadapi tuntutan tersebut adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.

Penuntutan tersebut didasarkan pada aliran dana suap yang disinyalir diserahkan melalui amplop berkode angka khusus kepada beberapa pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp 61,7 miliar, dilansir dari Detikcom. Selain itu, terdapat pula penyerahan uang senilai Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor sehingga total pemberian uang dari para terdakwa diyakini menyentuh angka Rp 91,7 miliar.

Pihak kejaksaan juga membeberkan adanya fasilitas tambahan berupa kegiatan hiburan dan barang-barang mewah, termasuk jam tangan merek TAG Heuer serta mobil Mazda CX-5 untuk oknum pejabat dengan nilai Rp 1,8 miliar. Rangkaian pemberian ini diduga bertujuan agar komoditas impor milik Blueray Cargo mendapatkan prioritas serta keluar lebih cepat dari proses pemeriksaan kepabeanan. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah merusak citra Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan RI serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Faktor yang meringankan hukuman meliputi sikap sopan para terdakwa selama masa persidangan dan status mereka yang belum pernah dihukum.

Berdasarkan surat tuntutan, John Field dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut hukuman 2,5 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author