Turis Swiss Dijatuhi Hukuman Penjara Satu Tahun di Bali atas Penghinaan Hari Suci

Share

Seorang turis asal Swiss berusia 26 tahun dijatuhi hukuman penjara satu tahun di Bali karena menghina hari suci Hindu, Nyepi, lewat unggahan media sosial yang memprovokasi kemarahan masyarakat setempat. Turis bernama Luzian Andrin Zgraggen itu ditangkap pada Maret setelah video dirinya yang menentang aturan Nyepi tersebar luas di media sosial dan menimbulkan protes dari warga Bali. Nyepi adalah hari keheningan tahunan di Bali di mana seluruh penduduk dan wisatawan diwajibkan tinggal di rumah dan menahan diri dari aktivitas yang berisik, termasuk penutupan bandara dan pembatasan akses internet.

Dalam video yang diunggah saat Nyepi pada 19 Maret, Zgraggen memperlihatkan dirinya berjalan ke pantai yang kosong dan menyebut tradisi tersebut "gila" dengan kata-kata kasar, sebagaimana dilaporkan media lokal.

Hakim ketua Tjokorda Putra Budi Pastima mengatakan, "Apa yang dilakukan terdakwa menyinggung masyarakat Bali, melukai kepercayaan mereka dan memicu kemarahan publik." Ia menambahkan, "Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya." Dalam persidangan, Zgraggen mengaku tidak memahami sepenuhnya aturan Nyepi dan tidak bermaksud menghina masyarakat Bali.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, saya meminta maaf kepada masyarakat Bali," kata Zgraggen di pengadilan, seperti diberitakan Associated Press. Menurut kantor kejaksaan, Zgraggen telah diberitahu tentang aturan Nyepi oleh staf vila tempatnya menginap saat tiba di Bali pada Februari.

Selama Nyepi, aktivitas hiburan dilarang dan bahkan penggunaan listrik dianjurkan dibatasi. Penduduk biasanya mempersiapkan kebutuhan sehari-hari sebelum hari tersebut agar tidak perlu keluar rumah selama Nyepi. Bali sendiri mengalami lonjakan kunjungan wisatawan internasional hingga tujuh juta pada tahun lalu, namun peningkatan wisatawan ini juga diikuti dengan berbagai pelanggaran aturan lokal oleh warga asing. Otoritas Bali berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan dan menindak tegas perilaku yang meresahkan masyarakat lokal.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bali Berita Hukum
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author