Turki Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Internasional Benjamin Netanyahu
Pemerintah Turki menerbitkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan tindak pidana genosida terkait serangan militer terhadap Armada Global Sumud di perairan internasional pada Mei lalu, dilansir dari Detikcom, Sabtu (22/8/2026).
Langkah hukum ini menindaklanjuti proses peradilan terhadap 35 orang yang terlibat dalam pencegatan kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza. Selain tuduhan genosida, para tersangka juga dijerat dengan sangkaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengonfirmasi penerbitan dokumen hukum tersebut melalui unggahan di media sosial X pada Jumat (21/8/2026).
"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan di perairan internasional terhadap para aktivis armada bantuan kemanusiaan dan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice guna penangkapan internasional mereka," kata Akin Gurlek, Menteri Kehakiman Turki.
Ankara menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan seluruh jalur hukum global demi menyeret pihak militer Israel ke meja hijau atas tindak kejahatan di wilayah Gaza. Sebelum menerbitkan perintah penangkapan internasional, otoritas Turki telah lebih dulu mengeluarkan perintah penangkapan domestik untuk pimpinan Israel tersebut.
Ketegangan ini bermula saat pasukan militer Israel menembaki setidaknya dua kapal dari total 50 armada bantuan yang berlayar dari Turki pada Mei lalu. Dalam insiden tersebut, para aktivis ditahan di perairan Mediterania, dibawa ke lembaga pemasyarakatan Israel, sebelum akhirnya dideportasi.
Tindakan pencegatan di perairan internasional tersebut menuai gelombang protes global. Selain Turki, sejumlah negara seperti Prancis, Italia, dan Australia juga telah memulai langkah hukum formal terkait insiden pencegatan armada bantuan tersebut, sementara pihak Israel secara konsisten membantah tuduhan pelanggaran hukum internasional.