UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Miliki Akun Media Sosial

Share

Pembatasan usia bagi para pengguna media sosial kini semakin diperketat di berbagai belahan dunia. Uni Emirat Arab (UEA) menorehkan langkah baru sebagai negara Arab pertama yang melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk mempunyai akun media sosial pribadi. Aturan baru ini, seperti dilansir dari Gadget, melarang anak-anak dalam kelompok usia tersebut untuk membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun.

Mereka juga dilarang mengunggah konten, menulis komentar, membagikan kiriman, hingga bergabung ke dalam grup publik. Langkah tegas ini menambah daftar panjang negara yang mengawasi ketat aktivitas digital anak-anak. Sebelumnya, Inggris dilaporkan tengah mendorong pembatasan serupa bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Indonesia juga telah memperkenalkan regulasi perlindungan anak digital melalui mekanisme verifikasi usia.

Bagi remaja yang berusia 15 hingga 16 tahun, pemerintah UEA masih memberikan izin untuk mengakses media sosial. Namun, operasional akun mereka akan dibatasi secara ketat lewat berbagai fitur perlindungan khusus.

Fitur Proteksi Pengguna Remaja dan Sanksi Platform

Fitur perlindungan bagi remaja mencakup penyaringan konten yang disesuaikan dengan usia, serta pembatasan interaksi dengan pengguna tidak dikenal. Pemerintah juga mewajibkan pengaturan batas waktu penggunaan dan penyediaan fitur pengawasan orang tua. Poin krusial dalam regulasi ini menetapkan kewajiban sistem verifikasi usia yang jauh lebih ketat. Platform media sosial dilarang keras hanya mengandalkan pengisian tanggal lahir secara mandiri oleh pengguna.

Perusahaan teknologi kini diwajibkan memanfaatkan identitas digital dan kecanggihan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI). Penggunaan teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan validitas usia pengguna dengan lebih akurat. Pemerintah UEA juga mewajibkan platform untuk segera menghapus akun yang terdeteksi milik anak di bawah 15 tahun. Perusahaan media sosial dilarang menyalahgunakan data pribadi anak untuk keperluan iklan tertarget maupun profiling perilaku.

Regulasi baru ini tidak serta-merta langsung diterapkan secara penuh oleh pemerintah setempat. Perusahaan media sosial diberikan masa tenggang selama satu tahun untuk menyesuaikan sistem internal mereka dengan aturan hukum yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author