Pemerintah UEA Melarang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial melalui penetapan resolusi kabinet baru pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi keselamatan generasi muda di ruang digital dari berbagai risiko konten negatif dan eksploitasi data pribadi.
Pemberlakuan regulasi baru ini membuat anak-anak di bawah batas usia tersebut tidak diperkenankan membuat, mengoperasikan akun pribadi, maupun mengakses fitur utama platform digital, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Larangan tersebut juga mencakup aktivitas berinteraksi dengan pengguna lain, mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan unggahan, hingga bergabung dalam grup publik.
Kebijakan ini diterbitkan oleh Kabinet UEA sebagai respons langsung terhadap lonjakan penggunaan media sosial oleh anak-anak yang memicu kekhawatiran terkait paparan konten tidak sesuai umur dan interaksi tidak aman. Di sisi lain, pemerintah setempat tetap mengizinkan remaja berusia 15 hingga 16 tahun untuk menggunakan platform digital, namun dengan pengawasan ketat dan pembatasan interaksi tertentu.
Perusahaan media sosial kini diwajibkan untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia yang akurat serta memantau akun-akun yang melanggar ketentuan. Pemerintah UEA memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum aturan ini diterapkan secara penuh.
Langkah hukum yang diambil UEA ini memperpanjang tren global pengetatan media sosial bagi anak-anak, menyusul kebijakan serupa yang telah diumumkan oleh Australia dan Inggris. Selain negara-negara tersebut, sejumlah negara lain seperti Indonesia, Malaysia, Turki, dan Yunani juga dilaporkan sedang menyiapkan pembatasan serupa guna mengatasi isu kesehatan mental dan perundungan siber pada anak.