Uji Tabrak Buktikan Tingkat Keamanan Mobil Listrik Setara Kendaraan Konvensional
Popularitas mobil listrik terus meningkat di berbagai belahan dunia karena harga jual yang semakin bersaing dengan kendaraan bermesin konvensional. Di Indonesia, penjualan kendaraan ramah lingkungan ini juga meroket dalam dua tahun terakhir berkat adanya insentif dari pemerintah.
Meski demikian, sebagian masyarakat masih mengkhawatirkan aspek keamanan mobil listrik, terutama risiko baterai meledak saat terjadi kecelakaan. Dilansir dari Detik Oto, mobil listrik sebenarnya memiliki tingkat keamanan yang setara dengan kendaraan konvensional.
Hasil uji tabrak menunjukkan bahwa mobil listrik sering meraih peringkat tinggi. Perlindungan tersebut mencakup tabrakan frontal, ketahanan tabrakan samping, keselamatan penumpang anak-anak, hingga perlindungan bagi pejalan kaki.
Produsen kendaraan juga telah menyematkan sistem manajemen baterai khusus. Sistem ini berfungsi memantau kinerja dan suhu baterai secara berkala untuk mencegah potensi kebakaran akibat panas berlebih.
Pakar otomotif sekaligus akademisi dari ITB, Yannes Pasaribu, menjelaskan bahwa mobil listrik dibekali dengan sistem keamanan berlapis. Perlindungan ini mencakup komponen baterai hingga sistem pengereman kendaraan.
"Battery Management System (BMS) sesuai ISO 6469-1 (keselamatan kelistrikan) memantau setiap sel baterai secara real-time, kontaktor tegangan tinggi siap memutus sirkuit saat anomali, dan sistem pengereman tetap berfungsi meski powertrain mati. Kontaktor tegangan tinggi memutus sirkuit saat tabrakan per ISO 6469-3 (proteksi penumpang). Sistem pengereman memiliki redundansi hidrolik sesuai UN R13-H, tetap berfungsi tanpa daya listrik. Kemudi EPS dilengkapi dual-circuit backup per ISO 26262 (functional safety ASIL-D)," terang Yannes.
Yannes menambahkan bahwa kemudi mobil listrik telah dilengkapi sistem dual-circuit yang memenuhi standar ISO 26262. Ketahanan baterai juga telah diuji dalam kondisi ekstrem dan terbukti tetap aman.
"Semua kendaraan yang dijual legal, baik ICE (internal combustion engine/mobil konvensional) maupun BEV (Battery Electric Vehicle/mobil listrik), wajib lulus uji ketahanan elektromagnetik atau EMC sesuai standar ISO 11452 dan CISPR 25 yang mensimulasikan paparan medan jauh lebih kuat daripada kondisi perlintasan kereta dan rasanya masih banyak lagi regulasi internasional yang wajib dipenuhi sebelum sebuah BEV dapat dipasarkan ke mancanegara," tutur Yannes.
Pengemudi mobil listrik disarankan untuk melakukan adaptasi dan memahami seluk-beluk kendaraan terlebih dahulu sebelum berkendara. Pemahaman ini penting agar pengemudi dapat mengambil tindakan mandiri saat menghadapi situasi darurat.
"Mobil listrik itu bukan sekadar 'mobil bensin yang diganti baterainya' ada perubahan fundamental pada cara kerja kendaraan yang langsung memengaruhi perilaku berkendara dan respons darurat," kata Yannes.