Uni Emirat Arab Larang Anak di Bawah 15 Tahun Main Media Sosial
Uni Emirat Arab (UEA) resmi melarang anak yang berusia di bawah 15 tahun untuk memiliki atau menggunakan akun media sosial. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di jagat digital.
Keputusan kabinet yang disahkan pada Kamis (18/06) tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, memberikan tenggat waktu 12 bulan bagi platform media sosial untuk meninjau dan menghapus akun pengguna di bawah usia 15 tahun. Perusahaan yang melanggar terancam sanksi berat hingga pemblokiran operasional.
Kantor berita pemerintah WAM melaporkan bahwa anak-anak di bawah batas usia tersebut dilarang membuat, mengelola, ataupun menggunakan akun pribadi. Kebijakan ini bertujuan menekan risiko paparan konten negatif, interaksi daring tidak aman, kecanduan gawai, dan eksploitasi data pribadi.
Langkah ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang membatasi akses media sosial bagi remaja. Sebelumnya, Australia telah menetapkan larangan serupa untuk anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025 demi menjaga kesehatan mental.
Negara lain seperti Inggris, Kanada, Indonesia, Malaysia, Turki, dan sejumlah negara Eropa juga memperketat regulasi digital. Meski demikian, aturan baru di UEA ini sempat menuai kritik terkait efektivitas penerapan dan potensi pembatasan ruang sosialisasi anak.
Berdasarkan laporan WAM, anak di bawah usia 15 tahun tidak hanya dilarang memiliki akun, tetapi juga dibatasi dari akses fitur utama seperti berinteraksi, mengunggah konten, berkomentar, hingga bergabung dalam grup publik.
Otoritas telekomunikasi UEA kini memegang wewenang penuh untuk menindak platform yang membandel. Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diizinkan bermain media sosial dengan pengawasan ketat, termasuk penyaringan konten dan pembatasan waktu layar.
Regulasi Perlindungan Digital di Indonesia
Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 itu tidak memblokir akses internet secara total. Kebijakan tersebut mewajibkan platform digital menerapkan sistem penyaringan berdasarkan klasifikasi usia dan risiko layanan.
Sebagai dampak awal aturan ini, akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada beberapa platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.