Ustaz Abdul Somad Bersaksi dalam Sidang Korupsi Abdul Wahid

Share

Penceramah Ustaz Abdul Somad menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (18/6/2026) selaku saksi meringankan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang terjerat perkara dugaan korupsi.

Kehadiran penceramah yang akrab disapa UAS tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan mengenai pengamatan serta pengetahuannya terkait kasus hukum yang menjerat terdakwa. Dilansir dari iniriau.com, UAS menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara ini.

"Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun bukti yang saya lihat. Dalam hadis Nabi disebutkan, al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i, bahwa yang menuduh harus menghadirkan bukti," ujar UAS, Saksi Meringankan.

Penegasan prinsip hukum tersebut dinilai penting oleh UAS guna menghindari ketidakadilan dalam jalannya proses peradilan. Menurut pandangannya, ketiadaan bukti yang transparan berisiko memicu tindakan yang merugikan pihak tertuduh.

"Kalau tidak ada bukti, maka orang yang dituduh itu bisa terzalimi. Dan dalam ajaran Islam, kita diperintahkan untuk menjauhi kezaliman," lanjut UAS, Saksi Meringankan.

Hubungan personal yang dekat dengan Abdul Wahid juga diakui oleh UAS dalam persidangan tersebut. Kedekatan itu disebut telah terbangun sejak lama, bahkan saat Abdul Wahid mengikuti proses pemilihan legislatif hingga menjabat sebagai kepala daerah.

"Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti saya membela beliau. Dari beliau maju DPR RI sampai menjadi gubernur, saya ikut mendampingi di banyak kegiatan di 12 kabupaten dan kota," ungkap UAS, Saksi Meringankan.

Selain itu, UAS memberikan klarifikasi mengenai isu operasi tangkap tangan yang sempat beredar pada 3 November 2025 lalu. Dirinya mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke beberapa pihak terkait sebelum memberikan pernyataan terbuka.

"Setelah saya tanya langsung ke beberapa orang yang berada di lokasi, mereka menyebut tidak ada OTT di rumah dinas gubernur. Yang ada pemeriksaan terhadap dinas terkait. Karena itu saya kemudian membuat klarifikasi dalam bentuk video," jelas UAS, Saksi Meringankan.

Penyebaran video klarifikasi tersebut di media sosial diakui UAS sempat memancing reaksi negatif dari kalangan publik luas.

"Itulah yang saya sampaikan ke publik, dan saya sempat dibully karena dianggap membela. Padahal saya menyampaikan berdasarkan informasi yang saya terima saat itu," kata UAS, Saksi Meringankan.

Keterangan dari pemuka agama ini menjadi bagian dari rangkaian kesaksian a de charge yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mendalami pembuktian perkara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author