Veronica Tan Dorong Restitusi Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat

Share

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa anak laki-laki berinisial MWP (6) yang menjadi korban perundungan hingga koma di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi, Sabtu (13/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," kata Wamen PPPA Veronica Tan, dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan karena Wamen Veronica Tan sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan perundungan yang menimpa korban di fasilitas publik tersebut. Hak setiap anak untuk tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan harus dipastikan terpenuhi.

Korban MWP mengalami cedera fisik berat akibat sengatan listrik berupa benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain trauma fisik, anak tersebut juga menunjukkan gejala psikologis berupa ketakutan yang mendalam serta histeria saat bertemu dengan orang asing.

"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan.

Atas kelalaian membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain, orang tua korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik. Saat ini, keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Analisis hukum menunjukkan perbuatan kedua terlapor masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Terlapor terancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Proses penegakan hukum terhadap kasus ini dipastikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Langkah ini wajib diambil mengingat terduga pelaku dalam kasus perundungan tersebut masih berusia anak-anak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author