Veronica Tan Minta Korban Perundungan Jakarta Pusat Dapat Restitusi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menegaskan bahwa MWP, anak laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan hingga koma di Jakarta Pusat, berhak mendapatkan restitusi atas kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, dilansir dari Detikcom pada Sabtu (13/6/2026).
"Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," kata Wamen PPPA Veronica Tan dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026).
Penegasan mengenai hak tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan juga disampaikan oleh Veronica menyusul terjadinya kasus dugaan perundungan tersebut.
Selain itu, tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh orang tua korban kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian berupa pembiaran kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.
Korban dilaporkan menderita cedera fisik berat akibat sengatan listrik berupa benjolan serta memar pada kepala bagian belakang dan luka lecet di kedua betis. Trauma psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang luar juga dialami korban sehingga memerlukan pendampingan berkelanjutan.
"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan.
Saat ini, pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan analisis hukum, tindakan kedua terlapor masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta, namun penanganan perkara harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena status pelaku yang masih anak-anak.