Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Pengadaan Perangkat Audio Kafe

Share

Selebritas Vicky Prasetyo memberikan klarifikasi setelah dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta untuk sebuah kafe di Semarang pada Jumat (12/6/2026).

Laporan polisi tersebut diajukan oleh pemilik usaha Kapten Audio yang mengeklaim belum menerima pembayaran sama sekali atas pemasangan alat pengeras suara. Laporan resmi itu dilansir dari Detik Hot telah terdaftar dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Vicky menyangkal tuduhan tersebut dan berdalih bahwa spesifikasi perangkat suara yang dikirimkan tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky Prasetyo, Selebritas.

Mantan suami Angel Lelga itu juga menyatakan telah menginstruksikan pihak pengelola kafenya untuk mengembalikan seluruh barang tersebut serta mempertanyakan dasar hukum dari pelapor.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," ujar Vicky Prasetyo, Selebritas.

Sementara itu, pihak pelapor yakni Fajar Ramadhon selaku pemilik Kapten Audio turut memperkarakan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa yang menjadi perantara pemesanan sejak Januari 2026.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar Ramadhon, Pemilik Kapten Audio.

Fajar menyebut perwakilan kafe sebenarnya sudah memeriksa langsung kondisi barang di toko sebelum pengiriman disetujui. Kesepakatan awal mewajibkan pembayaran uang muka separuh harga setelah rampung pasang, sedangkan sisanya dilunasi secara bertahap.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author