Hakim Vonis Tiga Bos Blueray Cargo Terkait Suap Rp 91 Miliar

Share

Tiga bos Blueray Cargo dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (10/7/2026) atas kasus pemberian uang senilai puluhan miliar rupiah demi meloloskan barang impor dari jalur merah Bea Cukai, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemberian aliran dana tersebut menyasar pejabat Bea Cukai dan oknum Badan Intelijen Negara (BIN) bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan total mencapai Rp 91,7 miliar. Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Hakim Anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan status Ahmad Dedi dalam persidangan berdasarkan kesesuaian alat bukti yang ada.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa I (John Field), saksi Vini Liveri Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia Raya," kata hakim.

Uang senilai Rp 30 miliar diserahkan secara berkala oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field, kepada Ahmad Dedi lewat stafnya.

"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp 5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.

Pengeluaran dana operasional ilegal ini dilakukan perusahaan demi mempercepat proses keluarnya komoditas pelanggan dari pemeriksaan pelabuhan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim.

Kendati dana besar telah digelontorkan kepada Ahmad Dedi, upaya penyuapan tersebut rupanya sama sekali tidak membuahkan hasil bagi kelancaran bisnis logistik mereka.

"Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.

Secara keseluruhan, rincian biaya yang dikeluarkan mencakup dana untuk birokrat Bea Cukai, fasilitas hiburan, kendaraan, jam tangan mewah, hingga bagian untuk Ahmad Dedi.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Vini Liveri Vie bersesuaian dengan barang bukti nomor 177 menerangkan bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000 sebagaimana termuat lengkap dalam tabel di dalam putusan ini," ujar hakim.

John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, di mana putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author