Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Pembeli TBS Murah
Kementerian Pertanian mengancam akan mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit yang kedapatan membeli tandan buah segar dari petani dengan harga murah pada Jumat (29/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul anjloknya harga komoditas tersebut setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pemerintah mencatat harga tandan buah segar di tingkat petani swadaya sempat merosot tajam dari Rp3.600 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Di Kabupaten Nagan Raya Aceh, harga beli bahkan dilaporkan jatuh hingga menyentuh angka Rp1.600 sampai Rp1.700 per kilogram dari yang sebelumnya mencapai Rp3.000 per kilogram.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan Kementerian Pertanian, terdapat 139 pabrik pengolahan sawit yang membeli komoditas hulu tersebut di bawah ketentuan. Hingga saat ini baru ada 16 pabrik kelapa sawit yang bersedia menyesuaikan harga pembelian setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi pertama.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa gejolak harga di tingkat hulu ini tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Saat ini harga minyak sawit mentah dunia dinilai masih sangat stabil dengan volume permintaan yang terus meningkat.
"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," terang Sudaryono.
Pemerintah daerah diminta ikut bergerak mengawasi pergerakan harga di wilayah masing-masing berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Saat ini baru sebagian kecil dari total 38 provinsi di Indonesia yang aktif menjalankan tata kelola penetapan harga tersebut.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan (Permentan Nomor 13 tahun 2024) tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," tambah Sudaryono.
Pihak asosiasi yang diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia menyatakan dukungannya terhadap skema satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Meski demikian, regulasi baru ini perlu segera disosialisasikan agar tidak merugikan para petani di lapangan.
"Petani sawit baik swadaya maupun bermitra mendukung DSI, tetapi harus dijelaskan cepat. Jangan petani dibiarkan jadi korb…." tegas Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP Apkasindo seperti dilansir dari epaper.mediaindonesia.com.
Pemerintah juga meminta para pelaku industri hilir seperti pabrik pengolahan refinery dan eksportir tidak menghentikan aktivitas perdagangan mereka. Regulasi baru dipastikan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan sektor kelapa sawit nasional.
"Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa, melalui acuan harga PT KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau anak usaha Holding Perkebunan Nusantara), dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar," kata Sudaryono dalam laporan CNBC Indonesia.
Kementerian Pertanian menyatakan rantai pasok global saat ini masih sangat positif dan menguntungkan. Oleh karena itu, pengusaha di sektor hilir dilarang memanfaatkan situasi untuk menekan harga beli kelapa sawit dari para petani lokal.
"Karena di luar negeri sana harganya nggak ada perubahan dan juga tidak ada perubahan permintaan dalam volume, sehingga diharapkan pembeliannya besar, sehingga ini berimbas, efek dominonya kepada PKS dan juga pembelian TBS di tingkat petani bisa sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang ditetapkan," ucap dia.
Keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sendiri dipastikan tidak akan memotong margin keuntungan para pelaku usaha swasta. Perusahaan pelat merah tersebut murni bertindak sebagai pengawas tata kelola ekspor komoditas nasional.
"Disampaikan PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," tegas Sudaryono.
Pemerintah daerah kini diwajibkan untuk segera memetakan dan mengidentifikasi jaringan afiliasi dari pabrik kelapa sawit yang masih membandel. Data dari lapangan akan langsung diintegrasikan dengan database pusat untuk proses penindakan.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13/2024 ini," kata Sudaryono.
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit di daerahnya. Langkah ini diambil untuk melindungi stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung penuh pada perkebunan sawit.
"Bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," ujarnya.
Kementerian Pertanian berharap kestabilan harga kelapa sawit nasional dapat segera pulih sepenuhnya setelah koordinasi bersama seluruh elemen industri hilir ini selesai dilakukan.
"Ujung tombaknya adalah refinery dan eksportir. Selama refinery dan eksportir membeli dalam keadaan sebagaimana mestinya, dia purchase dengan volume yang sama, purchase dengan volume yang besar dengan harga yang sesuai maka diharapkan dan diminta efek dominonya kemudian berimbas sama dengan ke petani," pungkasnya.