Wamentan Desak Kepala Daerah Terapkan Regulasi Harga Sawit Petani

Share

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mendesak para gubernur, bupati, dan walikota untuk segera menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 di wilayah masing-masing, Jumat (29/5/2026). Langkah ini diambil menyusul anjloknya harga Tandan Buah Segar kelapa sawit di tingkat petani.

Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut mengatur tentang tata kelola dan penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya. Namun, dari total 38 provinsi di Indonesia, baru sebagian kecil daerah yang telah mengimplementasikan aturan tersebut.

"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Pemerintah daerah diminta untuk menerbitkan harga acuan lokal yang melibatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta asosiasi petani setempat. Selain itu, kepala daerah juga diinstruksikan melakukan pengawasan langsung dan menindak tegas pabrik yang membeli TBS di bawah ketentuan.

"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," tambah Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Kementerian Pertanian meminta laporan rekam jejak pabrik nakal tersebut dikirimkan ke pusat agar pengawasan bisa menyasar hingga tingkat korporasi besar. Tindakan ini diharapkan dapat mengantisipasi gejolak penurunan harga kelapa sawit di masa mendatang.

"Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," terang Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Kementerian Pertanian mencatat ada 139 pabrik kelapa sawit yang teridentifikasi membeli TBS petani dengan harga murah. Dari jumlah tersebut, baru ada 16 pabrik pengolahan sawit yang bersedia melakukan penyesuaian harga setelah dievaluasi.

"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author