Warga Gili Meno Adukan Pemkab Lombok Utara ke Kemendagri

Share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama warga Dusun Gili Meno resmi mengadukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (19/6/2026). Pengaduan tersebut dipicu oleh krisis air bersih berkepanjangan yang melanda kawasan wisata tersebut selama tiga tahun terakhir, seperti dilansir dari Detik Travel.

Masalah kelangkaan air ini disebabkan oleh sengkarut hukum yang menjerat perusahaan penyuplai air setempat sejak tahun 2023. Akibatnya, sekitar 267 kepala keluarga atau 1.000 jiwa di Gili Meno terdampak langsung dan harus mengeluarkan biaya besar demi memenuhi kebutuhan air minum kemasan.

Kepala Dusun Gili Meno, Masrun, menjelaskan bahwa setiap keluarga rata-rata menghabiskan 4 hingga 6 galon air sehari karena bantuan pasokan harian dari pemerintah daerah tidak mencukupi. Dampak buruk krisis ini juga merambah ke sektor ekonomi, seperti kematian hewan ternak sapi dan penutupan sejumlah hotel serta restoran.

"Dalam satu bulan, rata-rata warga di Gili Meno menghabiskan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta hanya untuk membeli air galon," ungkap Masrun, Kepala Dusun Gili Meno.

Masrun menambahkan bahwa pengeluaran bernilai jutaan rupiah tersebut terpaksa dilakukan warga demi memenuhi kebutuhan krusial rumah tangga sehari-hari.

"Itu untuk memasak dan kebutuhan lain," imbuh Masrun.

Pihak dusun mendesak pemerintah agar segera membangun infrastruktur pipa bawah laut dari Pulau Lombok untuk mengalirkan air bersih, mengingat usulan swadaya masyarakat pada 2021 sempat ditolak pemkab.

"Pelaku usaha yang bertahan harus membayar biaya air hingga enam kali lipat lebih mahal untuk operasional sebelum terjadi krisis air," imbuh Masrun.

Menurutnya, opsi pipanisasi bawah laut dinilai jauh lebih ekonomis dan ramah lingkungan dibandingkan dengan alternatif sistem akomodasi air lainnya.

"Panjang pipa dari Pulau Lombok ke Gili Air itu 1,6 kilometer, sedangkan dari Gili Air ke Meno itu 1,2 kilometer. Itu jauh lebih murah daripada menggunakan sistem antar-jemput air," kata Masrun.

Sementara itu, pihak Walhi NTB mengonfirmasi bahwa langkah hukum ke Kemendagri diambil karena penyelesaian di tingkat daerah dinilai tidak kunjung membuahkan hasil nyata bagi kelestarian lingkungan dan hak warga.

"Selama ini warga Gili Meno mengalami krisis air bersih yang berkepanjangan. Sementara solusi yang sempat ditawarkan justru menghadirkan persoalan baru yang mengancam keberlanjutan lingkungan," ujar Amri Nuryadin, Direktur Walhi NTB.

Amri menekankan bahwa penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab mutlak negara berdasarkan regulasi undang-undang yang berlaku.

"Air adalah hak asasi manusia. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kepada mekanisme bisnis yang berpotensi mengabaikan aspek ekologis," kata Amri.

Walhi NTB juga mencatat bahwa rangkaian aduan telah dilayangkan ke berbagai lembaga tinggi seperti Ombudsman, Komnas HAM, hingga KPK sejak 2024, namun akses air bersih bagi warga tetap mandek.

"Ketika masyarakat mengalami krisis air dalam waktu yang panjang, maka perlu ada evaluasi total terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Alfi Zakki, Kepala Divisi Advokasi Walhi NTB.

Melalui aduan ke Kemendagri ini, warga menuntut evaluasi kinerja Pemkab Lombok Utara serta percepatan distribusi air dari daratan Lombok.

"Kami juga ingin memastikan pengelolaan SDA berpihak pada kelestarian lingkungan dan hajat hidup orang banyak di sana," kata Alfi Zakki.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author