WNI Kini Bisa Liburan ke Kanada Tanpa Visa Lewat eTA

Share

Masyarakat Indonesia pemilik paspor kini mendapatkan kemudahan untuk berkunjung ke Kanada dengan memanfaatkan Electronic Travel Authorization atau eTA.

Dilansir dari Detikcom, melalui sistem eTA ini, para pelancong asal Indonesia hanya perlu mengajukan permohonan masuk secara elektronik melalui sistem online tanpa memerlukan proses biometrik.

Biaya yang diperlukan untuk pengurusan eTA ini juga relatif terjangkau, yaitu sebesar CA$ 7 atau berkisar Rp 90 ribu, seperti yang diumumkan melalui keterangan resmi KBRI Ottawa pada Jumat, 29 Mei 2026.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas eTA ini, terdapat sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi oleh pemegang paspor Indonesia.

Kriteria tersebut mengharuskan pemohon sudah pernah memiliki visa Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, atau sedang memiliki visa Amerika Serikat yang masih berlaku saat akan melakukan perjalanan.

Pihak KBRI Ottawa menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan mampu mempererat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Kanada di berbagai bidang strategis, termasuk investasi, perdagangan, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, serta hubungan antar-masyarakat.

Langkah ini juga diproyeksikan memberikan dampak besar bagi penguatan interaksi antarpelaku usaha dari kedua negara, terutama setelah proses ratifikasi dan penerapan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement selesai dilakukan.

Kebijakan eTA ini sekaligus menjadi bukti pengakuan terhadap citra positif Indonesia di mata pemerintah Kanada terkait aspek keimigrasian dan keamanan yang dinilai berisiko rendah.

Fasilitas eTA sendiri umumnya hanya diberikan oleh Kanada kepada negara-negara maju yang menjadi mitra tradisional mereka, contohnya negara-negara di kawasan Eropa.

Keputusan mengenai pemberian izin eTA ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, kepada Duta Besar RI untuk Kanada, Muhsin Syihab, pada tanggal 22 Mei.

Dubes Muhsin Syihab menyambut baik kebijakan tersebut dan menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pemerintah Kanada atas respons positif yang diberikan untuk warga negara Indonesia.

"Pemberlakuan eTA ini sekaligus menjadi wujud kerja sama ease of travel yang didiskusikan pada kunjungan Presiden Prabowo ke Kanada, September 2025 lalu," kata Dubes Muhsin.

Sistem eTA ini memiliki batasan khusus karena hanya berlaku bagi pelancong yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat, sehingga tidak dapat digunakan untuk jalur darat maupun laut.

Walaupun eTA memberikan jaminan kemudahan saat proses boarding di bandara asal, setiap pelancong tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen di bandara kedatangan Kanada.

Fasilitas ini juga dikhususkan untuk kunjungan dalam jangka waktu pendek dan tidak diizinkan bagi warga yang bertujuan menetap lama, seperti untuk keperluan bekerja atau melanjutkan studi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author