Yusril Nilai Pelimpahan Kasus Mantan Jampidsus Percepat Penegakan Hukum
Proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai dapat berjalan lebih cepat. Hal ini terjadi setelah Polri melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangannya terkait langkah ini. Seperti dilansir dari Detikcom, Yusril menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Polri terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan saja.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan." kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," lanjutnya.
Kendati demikian, Yusril memberikan catatan bahwa aspek kecepatan bukan lagi menjadi tantangan yang paling utama. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah bagaimana menjaga independensi serta objektivitas dalam penanganan kasus tersebut.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujarnya.
Yusril memandang bahwa munculnya pertanyaan dari masyarakat mengenai independensi proses hukum ini merupakan suatu hal yang wajar. Meski begitu, dirinya meyakini pihak Kejaksaan Agung akan tetap menjaga integritas lembaga mereka.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan," ucapnya.
"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," imbuh Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa sistem hukum di Indonesia sebenarnya sudah menyediakan mekanisme pengawasan yang memadai. Ia menyebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan resmi untuk melakukan supervisi.
"Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.
Pemerintah sendiri menegaskan dukungannya terhadap kontrol dari masyarakat dalam penanganan perkara ini. Pengawasan tersebut dinilai krusial demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bersih.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.